Kasus Nikel Ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Sita Rp79 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulteng) menyita uang Rp79 miliar terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan penyitaan uang dalam beberapa mata uang seperti Rupiah, Dolar Singapura atau SGD dan Dolar Amerika.
Advertisement
"Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara," kata Ade dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Orang Kasus Korupsi Truk Basarnas
Perinciannya, sebanyak Rp59.275.226.828, kemudian SGD sebesar 1.350.000 atau setara dengan Rp15.273.900.000 dan terakhir US$296.700 yang jika di rupiahkan mencapai Rp4.539.510.000.
"Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana [kasus ore nikel PT Antam]," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret beberapa nama penting seperti seperti eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot tiga jaksa terkait atas dugaan suap dalam kasus ini.
Adapun, kasus ini berawal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang menetapkan pemilik perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam, Blok Mandiodo, Konawe.
Windu Aji, atau WAS, lalu ditahan pihak Kejaksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Modus operandi WAS dalam dugaan korupsi pertembangan nikel itu yakni dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
Penjualan hasil tambang itu dilakukan dengan seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Adapun berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sementara itu, PT Lawu Agung Mining milik WAS hanya mendapatkan upah selaku kontraktor pertambangan.
Akan tetapi, pada kenyataannya, perusahaan milik WAS mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel. Kemudian, perusahaan WAS menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Keluarkan Imbauan Terkait Cuaca Ekstrem, Pemkab: Hindari Aktivitas di Daerah Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
Advertisement
Advertisement